Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan pimpinan KPK Haryono Umar terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan. Sementara pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqodas, Chandra Hamzah, dan M Jasin tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik
06 Oct, 2011
--
Source: http://Okezone.feedsportal.com/c/33636/f/589841/s/191181cc/l/0Lnews0Bokezone0N0Cread0C20A110C10A0C0A60C3390C5114650Cbebas0Esanksi0Eetik0Ekpk0Ebelum0Etentu0Ebebas0Epidana/story01.htm
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment