Tuesday, October 25, 2011

Kemabruran Haji itu Hak Allah, Bukan DPR

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
DETIKPOS.net - Rencana Komisi VIII DPR untuk membuat standar kemabruran haji dan dimasukkan ke dalam revisi UU 13 tahun 2008, mendapat sentilan keras dari mantan Ketua PBNU, Hasyim Muzadi.

"Kemabruran itu hak Allah. Manusia hanya berupaya memenuhi syarat-syarat haji agar mendapatkan hajinya diterima Allah dan menjadi mabrur. Itu hak Allah bukan hak manusia," sentil Hasyim saat ditemui okezone di Kantor Daker Makkah, Selasa (25/10/2011).

Jika DPR berkeinginan membantu kemabruran haji seseorang, lebih baik menamakannya syarat-syarat haji saja. "Jangan yang menyangkut urusan transendental. DPR itu mau nyaingi Tuhan apa gimana?" katanya.

Yang menentukan kemabruran haji adalah Allah, jadi manusia hanya berkewajiban memenuhi syarat, rukun, dan wajibnya haji. Serta menghindari larangannya. "Setelah berupaya, semoga Allah menjadikan kita sebagai haji yang mabrur," ujarnya.

Jadi, menurut pengasuh Ponpes Al Hikam ini, DPR jangan sampai salah kaprah menentukan standar kemabruran haji. "Tidak boleh membuat istilah kemabruran haji itu, nanti Kementerian Agama mengeluarkan sertifikat mabrur lagi," tutupnya.

Dalam pembacaan kesimpulan pertemuan tim pengawas haji DPR gelombang I yang dibacakan Wakil Ketua Komisi VIII, Ahmad Zainuddin, terungkap rencana DPR untuk membuat standar kemabruran haji. Standar ini kemudian akan dimasukkan ke dalam revisi UU Nomor 13 tahun 2008 pelaksanaan haji.

Sumber : www.okezone.com
Editor : Risma

Blog Berita Indonesia

detik pos dot net 26 Oct, 2011


--
Source: http://www.detikpos.net/2011/10/kemabruran-haji-itu-hak-allah-bukan-dpr.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment